Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam usaha [Jenis Usaha] dengan ketentuan sebagai berikut:
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha [Jenis Usaha] dengan cara berbagi sumber daya dan keahlian. Lingkup kerjasama ini meliputi [Lingkup Kerjasama].
Proporsi bagi hasil usaha adalah sebagai berikut:
Aturan jika terjadi bencana atau kejadian di luar kendali manusia. Tips Mengelola Bisnis Bagi Hasil
Demikian write-up tentang surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha. Pastikan Anda untuk memeriksa dan menyesuaikan isi surat perjanjian dengan kebutuhan dan kondisi spesifik usaha Anda.

